KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anda Nasabah Bank Mandiri atau pemilik rekening di Bank Mandiri (BMRI)?
Siap-siap mulai 1 Maret 2023 mendatang setiap Anda melakukan transaksi produk investasi reksadana di Bank Mandiri dengan batas minimal Rp 10 juta akan dikenakan bea meterai sebesar Rp 10.000 per transaksi.
"Bank Mandiri akan mengenakan bea meterai kepada nasabah untuk setiap transaksi reksa dana yang dilakukan sejak tanggal 1 Maret 2023," demikian bunyi pemberitahuan Bank Mandiri kepada para nasabah.