KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tenaga honorer yang sudah melakukan pendaftaran pendataan non aparatur sipil negara (ASN) di Pendataan-nonasn.bkn.go.id harus cek lagi. Banyak jabatan honorer yang tidak memenuhi syarat pendataan non-ASN.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan puluhan jabatan honorer yang tidak memenuhi syarat pendataan non-ASn di Pendataan-nonasn.bkn.go.id. BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar pendataan non-ASN.
Dalam keterangan BKN mencatat terdapat 152.803 data non-ASN (data BKN tanggal 07 Oktober 2022) yang tidak memenuhi syarat pendataannon-ASN. Hanya jabatan yang memenuhi syarat yang berhak masuk pendataan non-ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id.