KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan menegaskan, setiap penerima vaksin booster akan diberi sertifikat vaksin.
"Ada sertifikatnya (sertifikat vaksin Covid-19)," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi kepada Kompas.com, Jumat (13/1/2022) sore.
Sertifikat vaksin diketahui merupakan tanda bukti seseorang telah divaksin Covid-19.