KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Rapat Paripurna 20 September 2022, DPR akhirnya mengesahkan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) menjadi undang-undang.
Di luar proses pengesahannya yang panjang, pertanyaan selanjutnya ialah apakah RUU PDP dapat menjawab berbagai permasalahan perlindungan data pribadi di Indonesia.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan, secara umum substansi materi UU PDP yang disepakati memang telah mengikuti standar dan prinsip umum perlindungan data pribadi yang berlaku secara internasional.