KONTAN.CO.ID - Pemerintah memiliki program bantuan pasang baru listrik gratis (BPBL) 2022 dan 2023. Namun, ada syarat penerima pasang listrik gratis yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini.
Salah satu syarat penerima bantuan pasang baru listrik gratis yakni terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Selain itu, syarat penerima bantuan pasang baru listrik gratis diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Permen ESDM) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Bantuan Pasang Baru Listrik bagi Rumah Tangga Tidak Mampu.