kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS1.080.000 0,00%
  • RD.SAHAM -0.04%
  • RD.CAMPURAN -0.02%
  • RD.PENDAPATAN TETAP -0.03%

Tag

cara menghitung penghasilan tidak kena pajak

Ini simulasi Pengenaan Pajak Gaji Rp 5 Juta, Setelah Dikurangi PTKP (*Revisi Judul)

cara menghitung penghasilan tidak kena pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Pemerintah menaikkan batas batas penghasilan kena pajak (PKP) menjadi Rp 5 juta per bulan atau kumulatif Rp 60 juta per tahun. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Telah menerbitkan aturan mengenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Pemerintah mengubah batas batas penghasilan kena pajak (PKP) menjadi Rp 5 juta per bulan atau kumulatif Rp 60 juta per tahun, dari sebelumnya Rp 4,5 juta sebulan atau kumulatif Rp 54 juta per tahun. 

Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

BERITA TERKAIT
Berita Lainnya

[X]