KONTAN.CO.ID - Sejatinya, proses balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB motor enggak sulit, kok. Simak biaya dan cara mengurus balik nama motor.
Jika ingin balik nama motor, Anda bisa melakukannya di kantor Samsat terdekat. Sejumlah dokumen yang harus Anda siapkan adalah:
- KTP asli dan fotocopy pemilik baru
- BPKB asli dan fotocopy
- STNK asli dan fotocopy
- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
- Bukti cek fisik kendaraan
Setelah semua dokumen lengkap, Anda tentu juga perlu menyiapkan sejumlah uang sebagai biaya untuk balik nama motor.