KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas setiap warga negara. Oleh karenanya, KTP tidak boleh rusak atau hilang. Jika mengalami KTP hilang, masyarakat dianjurkan untuk segera mengurusnya.
Patut diketahui, saat ini Indonesia sudah menerapkan E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang resmi diberlakukan sejak tahun 2011.
Di dalam E-KTP dicantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik, yang berfungsi sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.