KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap lima tahun sekali, ada satu hal yang wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor. Yakni, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sebelum masa berlaku habis, pemilik harus melakukan perpanjangan agar masa berlaku SIM tidak mati. Telat melakukan perpanjangan, sanksinya sangat merepotkan.
Ada sanksi yang bisa dikenakan kepada pemilik kendaraan jika terlambat melakukan perpanjangan SIM.