KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap pengendara kendaraan bermotor, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak tanggal pembuatan.
Nah, jika sudah mendekati masa berlaku SIM, pemilik kendaraan bermotor harus melakukan perpanjangan.
Perlu diketahui, telat satu hari pun maka masa berlaku SIM akan tetap dianggap sudah habis. Pemilik kendaraan bermotor kemudian harus melakukan pembuatan ulang.
Ada sanksi yang harus dihadapi oleh pemilik kendaraan yang terlambat melakukan perpanjangan SIM, yaitu dengan melalui proses penerbitan ulang layaknya pembuatan SIM untuk pertama kalinya.