KONTAN.CO.ID - Batas akhir pencairan Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) 2022 untuk pekerja diperpanjang.
Bersumber dari unggahan Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), batas akhir pencairan yang semula adalah tanggal 20 Desember 2022 diperpanjang hingga tanggal 27 Desember 2022.
Pekerja yang belum sempat mencairkan bantuan mereka, bisa segera melakukan pencairan di Kantor Pos terdekat.