KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Biaya perawatan pasien Covid-19 saat statusnya menjadi endemi sudah tidak lagi ditanggung pemerintah, melainkan oleh BPJS Kesehatan. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti bilang, pihaknya tengah menyiapkan diri melaksanakan amanat pemerintah.
Untuk itu, BPJS Kesehatan tengah menyiapkan skema dan hitungan terkait rencana penugasan tersebut. Rencananya, ada perubahan sistem pembiayaan perawatan Covid-19 yang semula dilakukan berdasarkan hitungan biaya harian akan berbeda dengan penerapan yang akan dilakukan BPJS Kesehatan.
Nantinya, nilai tanggungan biaya perawatan pasien Covid-19 akan menyesuaikan dengan diagnosis pasien, hal yang sama dilakukan untuk skema jaminan kesehatan nasional (JKN).