KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah akan membuka seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022 dengan kuota lebih dari 400.000. Berapa gaji PPPK? Apakah gaji PPPK sama seperti pegawai negeri sipil (PNS)?
Dalam keterangan resmi, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional tahun 2022 (data per 6 September 2022). Formasi itu terdiri dari CPNS dan PPK.
Formasi CPNS hanya untuk pemerintah pusat sebanyak 90.690. Sedangkan formasi di instansi daerah sebanyak 439.338. Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.