KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali mengusulkan rencana pengenaan cukai plastik.
Mengutip riset Henan Putihrai Sekuritas, Badan Anggaran (Banggar) DPR merekomendasikan ke pemerintah untuk menerapkan cukai terhadap produk plastik, cukai alat makan dan minum sekali pakai, serta cukai minuman berpemanis dalam kemasan.
Tujuannya, demi meningkatkan penerimaan negara, sehingga semakin realistis dalam usaha menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahun 2022-2023.