KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai langkah untuk melindungi masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup 25 tempat wisata pada 25 dan 31 Desember 2020, serta 1 Januari 2021.
"Sebagai langkah untuk melindungi masyarakat Jakarta, dan antisipasi lonjakan kasus Covid-19 akibat masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, destinasi wisata di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta tutup," seperti tertera dalam unggahan akun Instagram @dkijakarta, Selasa (22/12/2020).
Penutupan 25 tempat wisata tersebut mengacu pada Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020, dan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020.