KONTAN.CO.ID - Jakarta. Bagi masyarakat yang ingin membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) online, ada beberapa persyaratan yang perlu Anda persiapkan.
Anda bisa membuat NPWP pribadi secara online tanpa harus datang ke kantor pajak melalui situs pajak.go.id.
NPWP wajib dimiliki oleh masyarakat baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki penghasilan tetap wajib pajak tahunan.