KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) resmi memasukkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani Maming (MM) sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada hari ini (26/7).
"Kami ingin sampaikan terkait penetapan daftar pencarian orang atas nama tersangka MM. Tersangka MM Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015, 2016-2018 dalam daftar pencarian orang atau DPO," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/7).
Ali mengatakan, hal tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi berupa penerimaan Hadiah atau janji pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu dengan status yang bersangkutan sebagai tersangka.