KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam menjalankan fungsi intermediasi, perbankan membutuhkan dana untuk diputar menjadi kredit. Bank bisa menggunakan pendanaan melalui himpunan dana pihak ketiga (DPK) maupun non DPK.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut pendanaan non DPK ini bisa bank dapatkan bersumber dari kewajiban kepada bank lain, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman diterima.
“Pada November 2022, sumber dana non DPK meningkat sebesar 29,50% year on year (YoY). Pencapaian ini lebih tinggi dari pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 28,78% YoY,” mengutip laporan Likuiditas LPS bulan Januari pada Senin (30/1).