KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Ombudsman Johanes Widijantoro kembali mengingatkan kepada Pihak Kepolisian agar mengendepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melakukan pengawalan dan pengamanan kegiatan unjuk rasa, serta menghindari tindakan represif dalam penanganan demontrasi yang digelar hari Senin (11/4).
Johanes mengatakan penyampaian aspirasi oleh masyarakat dijamin Undang-Undang Dasar Negara RI Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
“Meskipun demikian dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (11/4).