KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi peserta BPJS Kesehatan, ada informasi penting yang harus Anda ketahui. Yakni, mengenai denda iuran BPJS Kesehatan.
Setiap peserta yang terlambat membayar iuran, BPJS Kesehatan akan mengenakan denda sebesar 5% dari total biaya rumah sakit.
Mengutip informasi di laman indonesiabaik.id, sebenarnya, bagi peserta yang mengalami telat bayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan tidak dikenakan denda sama sekali.