KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya buka suara terkait Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti proses pembubaran badan usaha dan pembentukan tim likuidasi Wanaartha Life pasca pencabutan izin usaha pada tanggal 5 Desember 2022 lalu.
Dalam hal ini, OJK telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh pemegang saham, dimana dalam RUPS tersebut telah memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.