KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat berkendara, seluruh pengendara sepeda motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi C (SIM C). Jika pengendara motor tidak membawa SIM C dan diketahui oleh pihak kepolisian, maka akan dikenakan sanksi denda dan tilang.
Tilang tersebut berlaku juga untuk pengendara yang memiliki SIM yang sudah lewat masa berlakunya. Penting bagi pemilik SIM C untuk mengecek kapan waktu kedaluwarsa SIM-nya dan kapan waktu untuk memperpanjang SIM miliknya agar terhindar dari tilang.
Pemilik SIM C dapat memperpanjang kembali SIM yang dimilikinya sebelum masa berlakunya habis melalui kantor Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).