KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meskipun konsep Jalan tol memang merupakan jalan bebas hambatan, namun bukan berarti tidak ada aturan batas kecepatan.
Batas kecepatan berkendara di jalan tol ditetapkan untuk meminimalisir risiko atau potensi kecelakaan.
Pemerintah memberlakukan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah diberlakukan di jalan tol oleh Polri sejak 1 April 2022 yang lalu.