KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Tahun Pelajaran 2021-2022.
Di tengah pandemi COVID-19, seluruh proses PPDB berlangsung dari rumah secara daring. Proses ini mulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk calon peserta didik baru yang lolos seleksi.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana mengatakan, Pergub tersebut mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.