KONTAN.CO.ID . JAKARTA. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Artati Widiarti menegaskan keberlanjutan dan ketertelusuran menjadi syarat mutlak untuk menjaga keberterimaan produk Indonesia di pasar global, disamping quality and safety.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Produk Perikanan Nonpangan dan Pengembangan Standar Mutu Hasil Perikanan, dan Permen KP Nomor 59 Tahun 2021 tentang Peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan, juga telah mengakomodir kedua syarat tersebut.
"Prinsip ini kita jaga agar tidak ada celah penolakan produk dari Indonesia di pasar dunia," terang Artati, dalam keterangannya, Selasa (15/3).