KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anda ingin memperpanjang SIM? Coba simak dulu informasi berikut.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022 menetapkan cuti bersama dalam rangka perayaan Idul Fitri 2022. Cuti bersama hari raya Idul Fitri mulai 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022. Sementara hari libur nasional Idul Fitri 1443 H, ditetapkan pada 2-3 Mei 2022.
Sejalan dengan SKB 3 Menteri, layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai, maupun SIM keliling ditiadakan pada 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022.