KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap tahunnya, seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan surat pemberian tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan.
Cara lapor SPT pajak bisa dilakukan dengan mengakses layanan DJP Online di laman www.pajak.go.id.
Dengan demikian, wajib pajak bisa melaporkan pajaknya tanpa harus datang ke kantor pajak.