KONTAN.CO.ID - Jakarta. Selamat kepada peserta yang lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021. Peserta lolos seleksi CPNS 2021 wajib mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan pemberkasan mulai hari ini, 7 Januari 2022.
Ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pemberkasan CPNS 2021. Semua dokumen pemberkasan CPNS 2021 harus dilampirkan paling lambat 21 Januari 2022.
Sebelumnya, pengumuman seleksi CPNS 2021 sudah dirilis di situs SSCASN. Peserta yang tidak puas dengan hasil pengumuman CPNS 2021 bisa mengajukan sanggah.