KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak cara membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) baru untuk mengganti e-KTP lama yang hilang atau rusak. Cara membuat e-KTP baru sebagai pengganti e-KTP lama cukup mudah dan gratis.
Seperti diketahui, saat ini e-KTP berlaku seumur hidup. Berbeda dengan kebijakan 10 tahun tahun, KTP harus diperbarui setiap 5 tahun sekali.
Saat ini, peran e-KTP semakin vital di tengah kebijakan single data identification. Misalnya, e-KTP menjadi syarat wajib untuk mengakses layanan publik seperti vaksin Covid-19.