KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sah keluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Yang juga menarik dari aturan itu adalah petunjuk atau tata cara yang bisa ditempuh masyarakat untuk mendapatkan santunan bila mereka mendapatkan masalah dengan vaksin corona atau Covid-19.
Mari kita lihat aturan tata caranya bila Anda bermasalah setelah mendapat vaksin corona.