KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sasaran drop out harus melakukan vaksinasi Covid-19 ulang. Apa yang dimaksud dengan sasaran drop out?
Mengutip situs indonesiabaik.id, sasaran drop out merupakan masyarakat yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua dalam kurun waktu enam bulan setelah suntikan pertama. Kelompok inilah yang diharuskan mengulang vaksinasi.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.06/2/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran Drop Out.