KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta para pelaku usaha nikel baik penambang maupun pengusaha smelter untuk mengikuti ketentuan Harga Patokan Mineral (HPM) yang berlaku.
Hal ini terungkap dalam salinan Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Nomor T-1780/MB.04/DJB.M/2022 yang diperoleh Kontan.co.id.
Surat bertanggal 26 April 2022 itu memuat tentang kewajiban penggunaan HPM logam dalam penjualan dan/atau pembelian komoditas nikel.