KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan pasal 98 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada kasus jual beli emas berbuntut bilyet giro bodong di Pengadilan Negeri Tangerang mulai menunjukkan hasil.
Seperti diketahui, kerugian atas kasus ponzi emas ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Setelah sempat ditunda hingga enam kali, sidang dengan agenda tuntutan atas kasus pidana dengan nomor perkara 1907/Pid.B/2021/PN Tng kembali digelar hari ini, Senin (23/5).