KONTAN.CO.ID - Saat ini, baru ada sebelas Perguruan Tinggi Negeri ( PTN) di Indonesia yang berstatus Badan Hukum (BH). Beberapa PTN yang telah memiliki status Badan Hukum, di antaranya;
- Universitas Indonesia ( UI),
- Universitas Pendidikan Indonesia (UPI),
- Universitas Sumatera Utara (USU),
- Institut Teknologi Bandung ( ITB),
- Institut Pertanian Bogor ( IPB),
- Universitas Gadjah Mada ( UGM),
- Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS),
- Universitas Padjadjaran (Unpad),
- Universitas Airlangga (Unair),
- Universitas Diponegoro (Undip), dan
- Universitas Hasanudin (Unhas).
Baca Juga: Pemerintah merevisi PP pengelolaan perguruan tinggi
Didorong jadi PTN BH