KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Warga Jakarta yang kerap menggunakan kendaraan pribadi wajib tahu. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memperluas cakupan ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap karena meningkatnya kemacetan di ibu kota.
Kebijakan itu bakal dilangsungkan pekan depan. Saat ini ada 13 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap.
Ke depannya, Pemprov DKI akan menambahnya menjadi 25 ruas jalan.