KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan ganjil genap di Jakarta yang masih berlaku hingga saat ini mengecualikan hari Sabtu dan Minggu.
Artinya, setiap Sabtu dan Minggu, aturan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku.
Masyarakat bisa berkendara di jalan mana saja pada jam berapa saja dengan menggunakan mobil berpelat nomor polisi yang mana saja.