KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memutuskan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Jumat (30/12). Keputusan itu dengan pertimbangan kasus covid-19 di Indonesia yang semakin melandai.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan bahwa pencabutan status PPKM menjadi angin segar bagi pemulihan ekonomi di Indonesia.
Untuk itu, ia memperkirakan perekonomian Indonesia masih bisa tumbuh di atas 4,3% di tahun depan.