KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg, merupakan gas elpiji subsidi yang disediakan pemerintah untuk kelompok tertentu. Namun, kenyataannya, penggunaan LPG 3 kg banyak digunakan oleh kelompok masyarakat yang tidak berhak.
Terkait hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pemerintah daerah turut mengawasi penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg agar tetap sasaran.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022.