KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memenuhi janjinya membebaskan pembayaran royalti bagi produsen batubara yang melakukan hilirisasi batubara melalui proyek gasifikasi.
Lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), produsen batubara yang sudah menjalankan hilirisasi akan dibebaskan dari pembayaran royalti.
Pasal 3 Poin 1 aturan itu menyebut: Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian untuk komoditas batubara yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah batubara diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti 0%.