KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pengumuman untuk konsumen otomotif. Daihatsu Indonesia resmi menurunkan harga mobil tipe tertentu mulai 1 Maret 2021.
Penurunan harga mobil Daihatsu tersebut karena mendapat insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga 0 persen. Selama ini, mobil Daihatsu terkena tarif PPnBM 10%.
Pemerintah memberikan insentif pajak PPnBM hingga 0 persen untuk kendaraan baru mulai Maret 202`1. Total 21 model kendaraan bermotor roda empat di dalam negeri kini sudah bisa memanfaatkan insentif pajak PPnBM hingga nol persen.