KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan panduan bagi ibu hamil yang terinfeksi Covid-19.
Menurut Satgas di situs covid19.go.id, ibu hamil dan nifas yang terinfeksi Covid-19 bisa melakukan isolasi mandiri alias isoman.
Isolasi mandiri bagi ibu hamil dan nifas boleh dilakukan oleh mereka yang hasil swab antigen atau PCR menunjukkan hasil positif Covid-19 tidak bergejala atau gejala ringan.