KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menetapkan 13 proyek ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) baru.
Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar PSN.
Sekretaris Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Suroto menjelaskan, dari 13 PSN tersebut sebagian besar memakai pembiayaan swasta.