KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Digitalisasi semakin masif di berbagai sektor, termasuk dalam industri asuransi, Pemasaran produk asuransi secara digital telah memicu perkembangan bisnis insurtech.
Maka, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan main untuk layanan pialang asuransi digital, termasuk bisnis insurtech.
Beberapa pokok pengaturan yang tertuang dalam Peraturan OJK 28/2022 ini terkait pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital, hingga kerjasama antar perusahaan pialang asuransi atau reasuransi yang kian dibutuhkan dalam kondisi saat ini.