KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa tahun terakhir, pemasaran asuransi secara digital memang sedang menjadi fokus. Ini tercermin juga dengan banyaknya pemain insurtech yang terus bermunculan.
Melihat kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengeluarkan aturan main, terkhusus untuk layanan pialang asuransi digital, termasuk insurtech.
Beberapa pokok pengaturan yang tertuang dalam POJK 28/2022 ini terkait pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital hingga kerjasama antar perusahaan pialang asuransi/reasuransi yang dinilai kian dibutuhkan dalam kondisi saat ini.