KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di titik kritis. Mahkamah Konstitusi (MK) hanya memberikan waktu dua tahun sejak memutuskan sebagai UU inkonstitusional bersyarat 25 November 2021 lalu, hingga kini pemerintah dan DPR belum merampungkan draf revisi UU itu.
Waktu pembahasan makin terbatas mengingat tahun 2023 sudah masuk tahun politik. Banyak yang khawatir. revisi UU Cipta Kerja gagal mencapai target sehingga sesuai putusan MK, beleid sapu jagad itu menjadi inskonstitusional.
Pemerintah dan parlemen harus ngebut hingga akhir tahun ini jika tak ingin produk hukum penarik investasi itu sia-sia. Namun ini berat mengingat banyaknya substansi yang mesti dibahas kembali agar tidak mengalami nasib cacat formil lagi.