KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat diharuskan membayar iuran BPJS Kesehatan selambatnya tanggal 10 setiap bulannya. Diharapkan, pembayaran iuran tidak melebihi batas yang ditentukan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan Badan Pengelola Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih disesuaikan sesuai dengan aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Di mana besarannya per bulan yakni:
- Iuran Kelas III BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000 (Rp 42.000 dikurangi dengan subsidi pemerintah Rp 7.000)
- Iuran Kelas II: Rp 100.000
- Iuran Kelas I: Rp 150.000
Lantas, berapakah denda yang harus dibayar dan apa dampaknya bila terlambat membayar BPJS Kesehatan?