KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan tekstil terintegrasi terbesar di Asia Tenggara PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex dan ketiga anak perusahaannya akhirnya lolos dari ancaman kebangkrutan.
Menyusul persetujuan mayoritas kreditur, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sritex berakhir dengan telah disahkannya rencana perdamaian yang diajukan Stritex.
Seperti diketahui, Sritex dan ketiga anak usahanya ditetapkan berada dalam keadaan PKPU sejak 6 Mei lalu dengan dikabulkannya permohonan PKPU yang diajukan CV Prima Karya. Ketiga anak usaha tersebut adalah PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.