KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, masyarakat semakin meminati emas digital atau emas murni tanpa beban penyimpanan sebagai salah satu opsi investasi.
Melalui emas digital, masyarakat tidak perlu lagi merogoh kocek dalam-dalam untuk dapat memiliki instrumen investasi beresiko rendah itu.
Di tengah tren kenaikkan minat emas digital, ternyata baru ada dua perusahaan atau penyelenggara yang mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan sebagai pedagang emas digital.