KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah hanya akan melakukan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) tahun 2022. Berapa gaji PPPK tahun 2022?
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyatakan tidak ada penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) secara besar-besaran tahun 2022. Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa di tahun 2022 ini, pemerintah hanya akan merekrut PPPK.