KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan ganjil genap Jakarta berlaku sebagai pengganti ketentuan 3 in 1 alias keharusan kendaraan memuat minimal 3 penumpang.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta ini bertujuan membatasi volume kendaraan pada beberapa ruas jalan, termasuk ruas jalan yang berhubungan dengan gerbang keluar masuk tol.
Ketentuan Ganjil Genap di Jakarta pada prinsipnya hanya mengizinkan mobil berpelat nomor polisi ganjil untuk melintasi jalan tertentu pada tanggal ganjil dan kendaraan roda 4 berpemat nomor polisi genap pada tanggal genap.