kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS1.089.000 -0,64%
  • RD.SAHAM -0.04%
  • RD.CAMPURAN -0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP -0.01%

Tag

Jaminan Hari Tua (JHT)

Dua Akun Kelola Jaminan Hari Tua Pekerja

 Jaminan Hari Tua (JHT)

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) pasca disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah Kamis (15/12) lalu berdampak pada kebijakan pengelolaan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Ini lantaran Pasal 188 UU PPSK telah merevisi sejumlah pasal di UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Salah satunya,  Pasal 36 UU SJSN. Pasal ini menyatakan:  iuran peserta JHT ditempatkan dalam  dua akun, yakni akun utama dan tambahan. Iuran yang ditempatkan pada akun utama harus lebih besar dari iuran yang ditempatkan pada akun tambahan.

BERITA TERKAIT
Berita Lainnya

[X]