KONTAN.CO.ID - Salah satu elemen penting penggerak perekonomian negara dan pemasukan kas negara adalah pajak.
Pajak sendiri, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara tang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan udang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak memiliki ciri-ciri yaitu wajib dibayarkan kepada negara, memaksa, dipungut berdasarkan undang-undang, tidak mendapatkan balas jasa, dan untuk membiayai kepentingan umum.